
Mutu di rumah sakit merujuk pada standar yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat. Hal ini mencakup semua aspek yang terkait dengan perawatan pasien, termasuk pelayanan klinis, keamanan pasien, pengelolaan informasi pasien, dan manajemen sumber daya manusia dan keuangan.
Aspek mutu dibangun dari pemahaman Permenkes 80 tahun 2022 tentang komite mutu. Didalamnya diatur ketentuan bahwa peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko digabungkan pengelolaannya di komite mutu yang bertanggung jawab ke Direktur Utama
Permenkes 80 tahun 2020 telah menetapkan batasan bahwa seorang ketua komite mutu haruslah bertanggung jawab kepada owner dan direktur, tetapi bukan seseorang dari struktural rumah sakit, hal ini untuk menjaga independensi pekerjaan sehingga hasil pengukuran indikator mutu tidak tergantung pada para petugas structural rumah sakit.
Indikator, standar, dan mutu adalah tiga hal yang berbeda. Suatu pelayanan dikatakan bermutu dalam dimensi tertentu apabila indikator pelayanan mencapai atau melampaui suatu standar tertentu. Mutu, dengan demikian tidak akan tercapai tanpa suatu perencanaan dan wawasan yang terkait dengan mutu tersebut. Dengan kata lain, bila kita menginginkan pelayanan yang bermutu di rumah sakit, maka manajemen rumah sakit perlu memperluas wawasan mengenai mutu pelayanan tersebut dan merencanakan serangkaian aksi untuk mencapai suatu tingkat/standar tertentu. Pencapaian atas aksi-aksi tersebut diukur dengan indikator.